Berdasarkan disposisi Ketua STMIK Royal menindaklanjuti surat Yayasan Pendidikan Royal Teladan Asahan nomor: 095/YPRTA/XII/2021, tentang Meningkatkan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, maka setiap dosen wajib melibatkan mahasiswa dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Berita
HIMBAUAN KEPADA DOSEN TETAP UNTUK MENGUMPULKAN LAPORAN BKD KE LPPM
Menindaklanjuti surat dari Waket II STMIK Royal nomor : 001/STMIK-R2/KP/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 terkait tentang Laporan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen STMIK Royal Kisaran, maka dihimbau kepada Bapak/Ibu Dosen STMIK Royal yang sedang Read more…