Dalam Undang- Undang No. 20 Pasal 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi : Perguruan tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten serta mampu menyusun proposal, melaksanakan penelitian, mendesiminasikan hasil penelitian dan pada akhirnya menghasilkan berbagai bentuk kekayaan intelektual (KI). Dan Penelitianpun harus dilakukan secara professional.

Sejalan dengan visi Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M) mendorong dan memfasilitasi para dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat, dan program kreativitas mahasiswa guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara progresif dan berkelanjutan.

 

Berikut ini terlampir link rekapan data untuk pemenang hibah Dikti Penelitian STMIK Royal

Link Hibah Dikti Penelitian